Entri Populer

Rabu, 27 April 2011

DAFTAR PEJABAT KASIE TERTIB BANDAR/KASIE KESYAHBANDARAN/KASIE LAIKLAYAR SYAHBANDAR UTAMA TG.PERAK SURABAYA

--------------------------------------------------------------------------------------------------
No               Nama Pejabat                                                               Periode Tugas
--------------------------------------------------------------------------------------------------
1.          Capt. SUBAGIO                                                                 1970 - 1975

2.          Capt. R. SUYOTO PRAWIRYODIRJO                             1975 - 1986

3.          Capt. SAHID AHMAD                                                       1987 - 1989

4.          Capt. TATAN SUNDANA                                                 1990 - 1995

5.          Capt. MAX MONINGKA                                                  1996 - 1999

6.          Capt. BASRI MASAFAILLA                                             2000 - 2002

7.          Capt. ZULFAHMI SYAWAL                                             2003 - 2004

8.          Capt. ROCKY A. SUHERMAN, MM                                2005 - 2006

9.          Ir. KAHAR PALLEPENG AMK.C                                     2007 -  2009

10.        Capt. RENALDO SJUKRI, MM                                         2010 - Sekarang

Rabu, 20 April 2011



TELAAH STAF
SEKSI LAIK LAYAR




KEMENTERIAN PERHUBUNGAN






DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR SYAHBANDAR KELAS UTAMA TG. PERAK
SURABAYA 2011

 

BAB I
Pendahuluan

1.1.    Latar Belakang
         Dalam rangka peningkatan kinerja sebagai upaya tercapainya keselamatan pelayaran yang aman, tertib, nyaman dengan mengikuti perkembangan tuntutan manusia akan kapal sebagai alat terpencil di pelosok tanah air, maupun antar negara di dunia. Terhadap perkembangan tuntutan tersebut maka Pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan pula akan keselamatan pelayaran dengan salah satu upayanya membentuk Organisasi Syahbandar sebagai langkah maju dalam mengimbangi pelayanan dibidang  Pelayaran yang bergerak maju dan pesat.
            Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar pada Pasal 14, dijelaskan bahwa salah satu bidang yang terdapat dalam Struktur Organisasi Syahbandar Kelas Utama adalah Bidang Laik Layar dan Kepelautan dan salah satunya seksi yang terdapat dalam bidang tersebut yakni Seksi Laik Layar.
            TUPOKSI LAIK LAYAR
1)      Pengawasan Tertib Bandar dan Tertib Berlayar
2)      Pengawasan Lalu Lintas Kapal
3)      Pengawasan Kapal Asing
4)      Pengawasan Pergerakan Kapal
5)      Pengawasan Pemanduan
6)      Pengawasan Penundaan Kapal
7)      Pengawasan Kegiatan Kapal di Perairan Pelabuhan
8)      Pemenuhan Persyaratan Kelaiklautan Kapal
9)      Penyiapan Bahan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
Sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan dalam KM. 64 Tahun 2010 Pasal 17 tersebut maka Seksi Laik Layar mempunyai tugas untuk mengawasi tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas kapal, kapal asing, pergerakan kapal, pemanduan, penundaan, kegiatan kapal di perairan pelabuhan, pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal serta penyiapan bahan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

1.2.   DASAR HUKUM
            Dasar kajian telaah staf ini yakni :
a)      Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
b)      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.64 Tahun 20010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar;
1.3.   RUANG LINGKUP
            Ruang lingkup pengawasan dan dalam laporan ini :
-          Dermaga Nilam;
-          Dermaga Berlian Barat, Berlian Utara, dan Berlian Timur;
-          Dermaga Mirah;
-          Dermaga Jamrud Utara, Jamrud Selatan, dan Jamrud Barat;
-          Dermaga Kalimas;
-          Sekitar Kolam Pelabuhan Tanjung Perak;
1.4.   SISTEMATIKA PENULISAN
            a.  Latar Belakang
            b.  Dasar Hukum
            c.  Ruang Lingkup
            d.  Sistematika Penulisan
            e.  Gambaran Umum
            f.  Permasalahan
            g.  Pembahasan
            h.  Penutup

                                                 BAB II
Gambaran Umum
        
2.1.      Bidang Laik Layar dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan laik layar dan kepelautan, alih muat di perairan pelabuhan, keselamatan pengerukan, reklamasi dan pembangunan fasilitas pelabuhan sesuai dengan kewenangannya serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam hal ini bidang laik layar dan kepelautan menyelenggarakan fungsi :
a)      Pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas kapal, kapal asing, pergerakan kapal, pemanduan, penundaan, kegiatan kapal di perairan pelabuhan.
b)      Pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal.
c)      Penyiapan bahan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
d)     Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR).
e)      Penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan.
f)       Pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air.
g)      Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan dan musibah di laut dan
h)      Penyiapan bahan penerbitan dokumen pelaut, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal.
Bidang Laik Layar dan Kepelautan terdiri atas :
a)   Seksi Laik Layar;
b)   Seksi Penyelamatan dan Penanggulangan Pencemaran;
c)   Seksi Kepelautan;
Keterangan :
a)      Seksi Laik Layar mempunyai tugas melakukan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas kapal, kapal asing, pergerakan kapal, pemanduan, penundaan, kegiatan kapal di perairan pelabuhan, pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal serta penyiapan bahan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
b)      Seksi Penyelamatan dan Penanggulangan Pencemaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan,  penanganan kerangka kapal serta kegiatan salvage, dan pekerjaan bawah air, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan penanganan musibah di laut.
c)      Seksi Kepelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan dokumen pelaut, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal.

 
BAB III
Permasalahan
1.        Sesuai KM. No. 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar Pasal 10, Tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta pengawasan bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengisian bahan bakar merupakan fungsi dari Bidang Kelaiklautan Kapal, sedangkan pada Pasal 19 (b) pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dilaksanakan oleh Bidang Ketertiban dan Patroli serta pelaksanaan sesuai Pasal 21 (1) tugas melakukan pengawasan, pengamanan dan penertiban turun naik penumpang, kegiatan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya di terminal merupakan fungsi dari Seksi Tertib Terminal, di mana sesuai Undang-undang No. 21 Tahun 2002 serta di KM. No. 62 Tahun 2002 dinyatakan bahwa tugas dan fungsi bongkar muat barang berbahaya di bawah Seksi Kesyahbandaran dan sedangkan pula pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 216 (1) berbunyi kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dari Syahbandar dan dalam hal ini perstujuan kegiatan kapal di perairan pelabuhan merupakan fungsi Seksi Laik Layar.
2.        Sesuai KM. No. 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar Pasal 10, tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaiklautan kapaL serta pengawasan bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengawasan pengisian bahan bakar merupakan fungsi dari Bidang Kelaiklautan Kapal, sedangkan sesuai Undang-undang No. 21 Tahun 2002 serta di KM. No. 62 Tahun 2002 dinyatakan bahwa tugas dan fungsi pengisian bahan bakar dikaitkan hanya dengan penanggulangan pencegahan pencemaran tanpa memonitor jumlah/quantity bahan bakar subsidi yang diisi ke kapal saat bunker sedangkan pula pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 216 (2) berbunyi kapal yang melakukan kegiatan pengisian bahan bakar wajib mendapat persetujuan kegiatan kapal di Pelabuhan dari Syahbandar dan dalam hal ini perstujuan kegiatan kapal di perairan pelabuhan merupakan Seksi Laik Layar.
3.        Sesuai KM. No. 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar Pasal 17 (1) yang berbunyi Seksi Laik Layar mempunyai tugas melakukan pengawasan Tertib Bandar dan Tertib Berlayar, Lalu Lintas Kapal, Kapal Asing, Pergerakan Kapal, Pemanduan, Penundaan, Kegiatan Kapal di Perairan, Pemenuhan Persyaratan Kelaiklautan Kapal serta Penyiapan Bahan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sedangkan pada Pasal 18 Bidang Ketertiban dan Patroli mempunyai tugas melaksanakan ketertiban dan patroli dalam pemanduan dan penundaan kapal, dan di Pasal 19 fungsi Bidang Ketertiban dan Patroli tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai hal tersebut maupun dalam tugas seksi-seksinya.
4.        Sesuai KM. No. 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar Pasal 17 (1) yang berbunyi Seksi Laik Layar mempunyai tugas melakukan pengawasan Tertib Bandar dan Tertib Berlayar, Lalu Lintas Kapal, Kapal Asing, Pergerakan Kapal, Pemanduan, Penundaan, Kegiatan Kapal di Perairan, Pemenuhan Persyaratan Kelaiklautan Kapal serta Penyiapan Bahan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sedangkan pada Peraturan Menteri No. KM. 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan pada Pasal 3 (d) mengenai fungsi dari Kantor Otoritas Pelabuhan dalam pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, dalam hal ini pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3).

BAB IV
Pembahasan

Seksi laik layar mempunyai pola kerja yang telah tersusun rapi dalam rangka menjalani perintah harian Direktur Jenderal Perhubungan Laut perihal Tertib Administrasi dimana dari permohonan surat masuk sampai diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pola kerja ini masih tetap dipertahankan walaupun struktur organisasi yang baru yakni Syahbandar yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. Adapun program kerja awal setelah terbentuknya Organisasi Syahbandar yang dilaksanakan pada Seksi Laik Layar, yakni :
PROGRAM KERJA
1.      Surat Keputusan tentang Prosedur Tetap (Protap) Pemanduan di Perairan Wajib Pandu pada Pelabuhan Tanjung Perak.
2.      Surat Keputusan Syahbandar tentang Penetapan Daerah Berlabuh Jangkar di Pelabuhan Tanjung Perak menurut jenis dan ukuran kapal.
3.      Temu Teknis Tata Cara Pemanduan di Pelabuhan Tanjung Perak.
4.      Melaksanakan pengujian pada Calon Pandu Baru yang telah selesai melaksanakan Trainning di Pelabuhan Tanjung Perak.
5.      Pembentukan Asosiasi Kapal Penumpang di kolam bandar yang saat ini keberadaannya masih ditangani oleh Koperasi Administrator Pelabuhan Tanjung Perak.
6.      Merevisi tupoksi Kasubsi serta staf di lingkungan seksi laik layar.
7.      Membentuk Tim Pengawas Kegiatan Kapal di Perairan Pelabuhan serta ditiap-tiap dermaga di wilayah kerja Tanjung Perak.
8.      Segera dirancang mengenai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dibidang pengawasan seksi laik layar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun uraian pengawasan yang melekat pada seksi laik layar, antara lain:
a)      Pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar yakni pengawasan yang mana kapal yang keluar maupun yang masuk harus diketahui oleh Syahbandar dan wajib melaporkan kapal tersebut dengan menyerahkan surat dokumen dan warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan .
b)      Pengawasan lalu lintas kapal yakni pengawasan berupa mendata kapal berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak dan bekerja sama dengan pemanduan dalam hal memberikan Surat Persetujuan Lalu Lintas Kapal .
c)      Pengawasan kapal asing yakni pengawasan terhadap kapal asing yang menyinggahi Pelabuhan Tanjung Perak yang diawasi oleh Port State Control Officer (PSCO).
     d)     Pengawasan pergerakan kapal yakni pengawasan yang dilakukan sewaktu kapal bergerak di kolam bandar / rede dan dibuktikan dengan Surat Persetujuan Gerakan Bandar serta Persetujuan Gerakan Kapal Penumpang di Kolam Bandar.
e)      Pengawasan pemanduan yakni pengawasan kegiatan pandu dalam membantu Nakhoda kapal agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting untuk keselamatan kapal dan muatan barang, manusia serta lingkungan.
f)       Pengawasan penundaan kapal merupakan bagian dari pemanduan yang pengawasannya meliputi kegiatan mendorong, menarik dan atau menggandeng kapal yang berolah gerak untuk bertambat ke atau untuk melepas dari Dermaga, Jetty Trestle, Pier, Mooring Buoy, Dolphin, dari Rede ke rede dan fasilitas lainnya dengan mempergunakan Kapal Tunda.
g)      Pengawasan kegiatan kapal di perairan pelabuhan yakni pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar dalam hal kegiatan pergerakan sekitar kolam bandar, kegiatan alih muat (ship to ship) di Rede, kegiatan pekerjaan perbaikan kapal di perairan Bandar, kegiatan pengelasan, kegiatan kapal tunda, kegiatan pemuatan hewan di kapal, kegiatan kapal dalam berlabuh jangkar, kegiatan menunda , kegiatan bongkar muat barang berbahaya, kegiatan salvage / pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi dan pembangunan fasilitas  pelabuhan, sehingga Syahbandar wajib mengeluarkan Persetujuan Kegiatan Kapal di Perairan Pelabuhan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Pasal 216.
h)      Pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yakni Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal asing dan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
i)        Penyiapan bahan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yakni dapat diterbitkan untuk setiap kapal yang akan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diberikan kapal tidak bertolak dari pelabuhan.
BAB V
Penutup

A.      Kesimpulan :
Dalam mewujudkan fungsi keselamatan berlayar di pelabuhan dan perairan perlu dilaksanakan langkah-langkah awal yakni :
-          Perlu meningkatkan pengetahuan para petugas laik layar dengan mengadakan diklat Kesyahbandaran secara berkesinambungan.
-          Perlu adanya penambahan Sumber Daya Manusia dibidang pelayaran (Pelaut dan Sarjana Perkapalan) guna mengantisipasi beban kerja pokok teknis.
-          Perlu diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) di bidang laik layar terhadap para petugas laik layar.

 
                          A.N. SYAHBANDAR KELAS UTAMA TG. PERAK SURABAYA
                                                                           u.b.
                                                  KEPALA SEKSI LAIK LAYAR
                                           

                                                   Capt. RENALDO SJUKRI, MM
                                                                 PENATA (III/c)
                                                      NIP. 19720531 200212 1 002